TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI

1. Pendirian Koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri dan pada saat yang sama dapat diadakan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.

2. Rapat pendirian koperasi dihadiri oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang bagi pendirian koperasi primer, sedangkan rapat pendirian koperasi sekunder dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) badan hukum koperasi yang diwakili pengurus dan/atau anggota yang diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota koperasi primer yang bersangkutan.

3. Rapat pendirian koperasi dipimpin oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang ditunjuk oleh para pendiri untuk membahas pokok-pokok materi rancangan anggaran dasar yang meliputi.

4. Hasil rapat pendirian koperasi dibuat dalam notulen rapat dan/ atau Berita Acara Rapat untuk dituangkan dalam rancangan Anggaran Dasar.

5. Rapat pendirian Koperasi dapat dihadiri oleh Notaris.

6. Notaris mencatat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian untuk dirumuskan dalam akta pendirian.

7. Penetapan nama koperasi sebagai hasil rapat persiapan pendirian dapat di lakukan konfirmasi oleh Notaris pada SISMINBHKOP.

8. Koperasi yang telah memperoleh persetujuan nama wajib mengajukan permohonan Akta Pendirian dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.

Apabila setelah melewati 30 (tiga puluh) hari pada proses pengajuan nama tidak mengajukan permohonan Akta Pendirian, maka persetujuan nama Koperasi melalui SISMINBHKOP menjadi kadaluarsa dan Koperasi wajib mengajukan usulan nama baru.

Lain - Lain :

1. Untuk mendapatkan pengesahan terhadap akta pendirian Koperasi, para pendiri atau kuasa para pendiri mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada Menteri dengan menggunakan SISMINBHKOP.

2. Permintaan diajukan dengan melampirkan:

a. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup.

b. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada.

c. Surat bukti penyetoran modal, sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok.

d. Rencana awal kegiatan usaha Koperasi.