Perubahan Anggaran Dasar Koperasi :

  • Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Perubahan Anggaran Dasar Koperasi tidak dapat dilakukan apabila koperasi sedang menghadapi masalah hukum pidana atau perdata.
  • Materi Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dapat menyangkut beberapa hal sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan anggota.
  • Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan, peleburan dan pembagian koperasi wajib mendapat pengesahan dari Menteri.
  • Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang tidak menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan, peleburan dan pembagian koperasi wajib dilaporkan kepada Menteri.
  • Permohonan pengesahan dan pelaporan perubahan anggaran dasar dan diajukan oleh Pemohon kepada Menteri secara elektronik menggunakan SISMINBHKOP.