Pembubaran Koperasi berdasarkan Keputusan Rapat Anggota :
- Undangan Rapat Anggota dalam rangka Pembubaran Koperasi, dikirim oleh Pengurus paling lama 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Anggota diselenggarakan.
- Rapat Anggota dalam rangka Pembubaran Koperasi, dianggap sah apabila sudah mencapai kuorum yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) jumlah Anggota. Keputusan Rapat Anggota tentang Pembubaran Koperasi dianggap sah apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang sah.
- Keputusan Rapat Anggota tentang Pembubaran koperasi wajib membentuk Tim Penyelesai, Tim Penyelesai melakukan pekerjaan penyelesaian dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Koperasi..
- Keputusan Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh kuasa Rapat Anggota kepada Menteri dan semua Kreditur.
- Pembubaran Koperasi oleh rapat anggota dilaporkan kepada Menteri.
- Koperasi yang telah bubar dihapus dan dicoret dari Buku Daftar Umum Koperasi.
Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah :
- Koperasi tidak memenuhi ketentuan dalam UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan/atau tidak melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi bersangkutan.
- kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan, yang dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Koperasi dinyatakan pailit, berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Koperasi tidak melakukan Rapat Anggota, selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
- Koperasi tidak melakukan kegiatan usaha secara nyata, selama 2 (dua) tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal Pengesahan Akta Pendirian Koperasi.