Hak Kewajiban

Kewajiban Anggota :

1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.

2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.

3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

Hak Anggota :

1. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.

2. Memilih atau dipilih menjadi aggota Pengurus atau Pengawas.

3. Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

4. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta.

5. Memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang antara sesama aggota.

6. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.