SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
Pendirian Koperasi MENURUT PERMENKOP NO. 9 TAHUN 2018 :
1. Pendirian koperasi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang, yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
b. Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) badan hukum Koperasi.
2. Para Pendiri atau kuasa pendiri mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis dan/atau secara elektronik kepada Menteri dengan melampirkan:
a. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup.
b. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada.
c. Surat bukti penyetoran modal, sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok.
d. Rencana awal kegiatan usaha Koperasi.
3. Berita acara rapat pendirian Koperasi dilengkapi dokumen sbb:
a. Daftar hadir rapat pendirian.
b. Fotocopy KTP para pendiri sesuai daftar hadir.
c. Surat kuasa pendiri.
d. Surat rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.
4. Untuk koperasi sekunder harus ditambah dokumen:
a. Hasil berita acara rapat pendirian dan surat kuasa koperasi primer dan/atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi sekunder.
b. Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota koperasi sekunder.
c. Koperasi primer dan/ atau sekunder calon anggota melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.
5. Khusus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) melengkapi dokumen tambahan:
a. Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa rekening tabungan pada Bank Umum.
b. Rencana kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun, yang menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Rencana permodalan yang meliputi:
a. Rencana penghimpunan modal sendiri, berasal dari simpanan pokok, Simpanan Wajib, hibah dan dana cadangan.
b. Rencana modal pinjaman yang berasal dari anggota, calon anggota, koperasi lain atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya serta sumber lain yang sah.
c. Rencana modal penyertaan.
2. Rencana kegiatan usaha yang meliputi
a. Rencana jenis produk
b. Rencana pendapatan dan biaya.
3. Rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia meliputi:
a. Struktur organisasi
b. Uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab
c. Pembinaan calon anggota untuk menjadi anggota.
d. Jumlah karyawan.
c. Pernyataan kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan, paling sedikit:
d. Nama dan riwayat hidup calon pengelola dengan melampirkan:
e. Daftar sarana kerja dilengkapi dengan keterangan kondisi fisiknya, paling sedikit terdiri atas:
f. penyetoran modal awal pendirian KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.