MENURUT PERMENKOP NOMOR 19/PER/M.KUKM/IX/2015, Pembahasan pertanggung jawaban Pengurus & Pengawas meliputi antara lain :

  • 1.Laporan pertanggungjawaban tahunan Pengurus selama 1 (satu) tahun buku lampau yang dibagi dalam 3 (tiga) aspek yaitu:
  • 1.Aspek kelembagaan
  • 2.Aspek usaha
  • 3.Aspek keuangan
  • 4.kejadian penting yang perlu dilaporkan kepada anggota
  • 2.Materi laporan pertanggungjawaban pengurus sekurang-kurangnya memuat perkembangan kondisi organisasi, laporan keuangan, perkembangan usaha, serta evaluasi rencana/target dan pencapaian program
  • 3.Masalah-masalah lain terkait pengembangan koperasi yang diajukan oleh Pengurus atau para anggota koperasi
  • 4.Laporan hasil pengawas selama 1 (satu) tahun buku lampau, yang didalamnya sekurangkurangnya meliputi 3 aspek yaitu.
  • 1.Aspek kelembagaan
  • 2.Aspek usaha
  • 3.Aspek keuangan
  • 5.Materi laporan pertanggungjawaban pengawas sekurang-kurangnya memuat hasil pengawasan berkala, hasil pengawasan tahunan, serta rekomendasi hasil pengawasan yang dilakukan terhadap jalannya koperasi.
  • 6.Masalah-masalah lain terkait pengawasan jalannya pengelolaan koperasi yang diajukan oleh Pengawas atau para anggota koperasi