Verifikasi Dokumen Permohona Koperasi
1. Lampiran permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi yang diajukan oleh pemohon dilengkapi persyaratan dan berkas dokumen pendukung.
2. Dokumen disampaikan oleh pemohon untuk diperiksa dan diteliti oleh Pejabat yang Berwenang melalui SISMINBHKOP.
3. Pejabat yang Berwenang menerbitkan tanda terima kepada pemohon, setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.
4. Berkas dokumen kelengkapan dan surat tanda terima disimpan oleh Notaris.
Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi :
1. Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi sebagaimana tersedia pada SISMINBHKOP.
2. Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi diajukan pemohon dengan cara memindai dan mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
3. Administrator SISMINBHKOP memeriksa format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen.
4. Apabila format isian tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, Pejabat Yang Berwenang memberitahukan alasan penolakan kepada pemohon secara elektronik.
5. Penolakan dapat dikoreksi atau diperbaiki oleh pemohon dan selanjutnya disampaikan kembali melalui SISMINBHKOP.
6. Menteri menerbitkan Keputusan pengesahan Akta Pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengisian format isian akta pendirian dan dokumen yang diunggah dinyatakan telah dipenuhi secara lengkap dan benar oleh Pejabat yang berwenang.
7. Keputusan Menteri disampaikan kepada Pemohon secara elektronik.
8. Notaris dapat langsung melakukan pencetakan Surat Keputusan Menteri tentang pengesahan Akta Pendirian Koperasi, dengan menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram serta memuat frasa yang menyatakan “Keputusan Menteri ini dicetak dari SISMINBHKOP”.